Gegara Gadaikan Tabung Gas 3 Kg, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Kandungnya
Minggu, 16 Februari 2025 - 21:08 WIB
Sumber :
- Dok Polres Tanjung Balai
Kini, pelaku resmi di tahan di Mako Polsek Tanjung Balai Utara, untuk proses hukum lebih selanjutnya. Sedangkan, korban mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat.
Baca Juga :
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, akan Dipekerjakan di Rumah Makan
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) undang-undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana,'' ucap Dahlan.