Peras Kepsek dengan Modus Pemantauan BOS, 3 Oknum LSM di Palas Ditangkap Polisi

Tiga oknum LSM peras Kepsek diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polres Palas

Diari menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan. Termasuk melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dengan berbagai modus.

Wali Kelas Hukum Siswa Belajar di Lantai Kelas karena Belum Bayar SPP 3 Bulan Terancam Dipecat

“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelas Diari.