Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 73,93 Kg dan 143.018 Butir Ekstasi
- Dok Polda Sumut
VIVI Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mencatat dalam kurun waktu sepekan, sejak 16 hingga 23 Desember 2024, berhasil 70 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan kasus narkoba ini, berkat kolaborasi antara Polda Sumut dan polres jajaran.
"Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 9 pengguna dan 83 bagian dari jaringan pengedar," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin 23 Desember 2024.
Sementara, barang bukti berhasil disita yakni, 73,93 kilogram sabu, 173 gram ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti 8 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 becak yang digunakan para pelaku untuk operasional.
"Aparat juga menyita uang tunai senilai Rp3.502.000, 5 timbangan digital, serta 2 alat hisap sabu. Barang bukti tersebut menggambarkan skala besar jaringan narkotika yang berhasil digulung oleh Polda Sumut," jelas Hadi.
Lanjut, Hadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika, terutama jaringan pengedar yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda,” ucap Hadi.
Hadi menjelaskan bahwa kerja keras aparat tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya, melalui penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan berbagai pihak,” tutur Hadi.
Dengan pengungkapan besar ini, Polda Sumut kembali menegaskan posisinya di garis depan dalam perang melawan narkotika. Kepolisian akan terus meningkatkan intensitas operasi, baik di tingkat preemtif, preventif, maupun represif, untuk memastikan bahwa Sumatera Utara menjadi wilayah yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.