Pengakuan Mengejutkan Suami yang Otaki Video Mesum Istrinya Bersama 3 Pria di Madina

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, saat memberikan keterangan soal video mesum dengan tersangka pasutri.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

VIVA Medan - ID (55) mengizinkan istrinya RT (44) untuk berhubungan badan bersama tiga pria, dengan syarat merekam hubungan seks itu menggunakan handphone. Sementara tiga pria yang melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME ditetapkan sebagai tersangka dan diburu petugas.

Mesum Istri Bersama 3 Pria di Madina yang Diotaki Suaminya, Produksi 2 Video

Diketahui tiga pria ini adalah berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri. Kemudian, aksi gila ID itu dengan mencari pria yang mau berhubungan badan istrinya itu. Setelah mendapatkan pria yang mau berhubungan dengan istrinya itu.

Suami RT juga memberikan uang kepada ketiga pria tersebut. Pemberian uang itu, dengan tujuan agar ketiga pria tersebut, bersedia diambilkan video supaya gairah seks ID bisa naik. Bila berhubungan badan dengan RT.

Pasutri di Madina Ditangkap karena Bikin Video Mesum Istri Bersama 3 Pria, Diotaki Suami

"ID alias Ican menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi," ucap Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP. Arie Sofandi Paloh, dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Kamis 19 Desember 2024.

Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, pembuatan video itu, dilakukan ID, RT, bersama tiga pria tersebut, pada 2022. Dua versi video mesum itu, diproduksi. Video mesum pertama, memperlihatkan RT yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua pria dan video kedua, RT dengan satu pria. "Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut," tutur Arie Paloh.

Soroti Vonis Lepas Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar, Praktisi Hukum Alvin Lim: Sarat Kepentingan

Pasutri di Madina ditangkap karena produksi video porno.

Photo :
  • Dok Polres Madina

Petugas kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) itu, diamankan di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa siang, 17 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title