Gelar Sidang II Tahun 2024, Dewan SDA Sumut Bahas Ranpergub SIH3
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumut menggelar Sidang II tahun 2024, berlangsung di Hermes Palace Hotel, di Jalan Pemuda, Kota Medan, digelar 18 hingga 20 Desember 2024. Sidang tersebut, dipimpin Rafriandi Nasution, juga dihadiri Penjabat (Pj) Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Sumut, Amir Hasan, Disperindag ESDM Sumut diwakili oleh Ina Dafrosa Tarigan.
Kemudian, juga dihadiri Tenaga Ahli Dinas PUPR Sumut serta Akademisi, Makmur Ginting, Biro Hukum Pemprov Sumut diwakili oleh Nining Yustina dan Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut, Muhammad Fadly Abdina.
Penjabat (Pj) Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Sumut, Amir Hasan menjelaskan bahwa kegiatan ini, membahas tentang Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut terkait dengan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi atau SIH3.
"Hal ini, menindak lanjuti amanat undang undang, permen dan perpres. Jadi, ada beberapa aturan yang jadi dasar pelaksanaan ini. Kalau pelaksanaan ini sendiri lebih kepada Undang-undang 17 tahun 2019 tentang pengelolaan air. Itu dia yang jadi dasarnya," ucap Amir kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.
Amir mengungkapkan bahwa Dewan SDA Provinsi Sumut itu, terdiri 30 orang, dengan rincian 15 dari unsur pemerintah, artinya OPD yang terkait dengan SDA kemudian yang 15 lagi unsur non pemerintah.
"Lembaga pemerhati SDA memang ini beririsan dengan SDA, fungsi dewan SDA ini adalah menyusun ataupaun keluarnya nanti berupa aturan dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan SDA," jelas Amir.
Amir mengatakan pihaknya berharap dari kegiatan ini, bisa mendapatkan suatu rancangan, yang bisa mengakomodir terhadap kebutuhan dari pengelolaan SDA yang ada di seluruh OPD di Pemprov Sumut dan memang terkait dengan pengelolaan SDA di Sumut sendiri kedepannya.