Hendak Ditangkap karena Penganiayaan, Polisi Dapat Pohon Ganja Pria di Taput

MS bersama pohon ganja saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polres Taput

VIVA Medan - Seorang pria paruh baya berinisial MS (55) diamankan usai melakukan penganiayaan dan memiliki tanaman ganja di rumahnya, di halaman rumahnya, desa Sigumbang kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

3 Bocah di Deliserdang Kritis Dibacok Seorang Pria, Diduga Korban Mengejek Pelaku

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Walpon Baringbing menjelaskan MS ditangkap berdasarkan laporan tetangganya, karena dianiaya pelaku. Ia diamankan petugas kepolisian, pada Jumat 13 Desember 2024. “Atas laporan itu, lalu petugas Polsek Siborongborong turun ke TKP untuk mencari keberadaan tersangka MS,” ucap Walpon, dalam keterangannya, Senin 16 Desember 2024.

Walpon mengungkapkan melakukan penggeledahan rumah tersangka. MS tidak berada di rumah. Petugas kemudian menyisir seputaran rumah tersangka. Di belakang rumah tersangka, polisi menemukan pohon ganja. "MS ditemukan sedang bersembunyi di sebuah lobang parit. Berjarak sekitar 1,5 Km dari rumahnya," jelas Walpon.

BNNP Sumut Ungkap Peredaran Ganja 114 Kg Dikendalikan Napi Lapas di Aceh

Polisi masih mengembangkan kasus 15 batang pohon ganja itu. Termasuk kasus penganiayaan yang dilaporkan tetangganya. Kini MS ditahan di Polres Taput. "Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," tutur Walpon.