Persiapan Arus Mudik Nataru 2024/2025, Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan di Sumut
- Dok Pemprov Sumut
3. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.
Agustinus menjelaskan, pembatasan ini berlaku pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB. Namun, kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk, dan kebutuhan bencana alam tetap diizinkan melintas.
"Dishub Sumut bersama instansi terkait akan mensosialisasikan aturan ini kepada operator dan pengemudi angkutan barang. Kami berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini demi kelancaran mobilitas orang dan barang," tutur Agustinus.
Selain pembatasan mobil barang, Dishub Sumut bersama Ditlantas Poldasu, BBPJN, PUPR, dan Jasa Raharja telah menggelar survei jalur mudik pada 2–6 Desember 2024.
Survei ini mencakup tiga rute utama, yakni:
Rute 1 : Medan – Batas Binjai – Namu Ukur – Batas Karo –Kabanjahe – Tiga Panah – Merek – Sidikalang –Simpang Tele – Pangururan – Dolok Sanggul – Onan Ganjang – Pakkat – Barus – Sibolga dan Padangsidempuan – Sipirok – Tarutung.
Rute 2 : Medan – Lubuk Pakam – Serdang Bedagai – Indrapura – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Aek Nabara – Kota Pinang – Gunung Tua – Sibuhuan – Batas Riau