Persiapan Arus Mudik Nataru 2024/2025, Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan di Sumut

Rapat persiapan Arus Mudik Nataru 2024/2025 di Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Pastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional mobil barang di sejumlah ruas jalan.

Pasca Mobil Terjun ke Jurang di Langkat, Dishub Sumut Pasang Pembatas Jalan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Desember 2024.

"Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," ungkap Agustinus kepada wartawan di Medan, Rabu 12 Desember 2024.

22 Hari Masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Sumut Telah Angkut 212 Ribu Penumpang

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat meninjau rampcheck di Terminal Terpadu Amplas.

Photo :
  • Dok Dishub Sumut

Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol) yakni :

Mensos Gus Ipul Beberkan Solusi Entaskan Kemiskinan Berbasis DTSEN dan Sekolah Rakyat

1. Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau.

2. Ruas Jalan Medan - Berastagi.

Halaman Selanjutnya
img_title