Hakordia Kejari Binjai Tahan Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

RS, tersangka korupsi pada PDAM Tirtasari Binjai ditahan di Lapas.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Negeri Binjai dengan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi berinisial RS. Tersangka merupakan seorang rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Binjai dengan jabatan sebagai Direktur CV Taufan.

Sepanjang 2024, Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar dari Kasus Korupsi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang menjelaskan, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai tahun anggaran 2018-2020.

"Untuk saat ini yang ditetapkan tersangka 2 orang, dan 1 orang masih dalam keadaan sakit," katanya, Selasa malam, 10 Desember 2024.

Peringati Hakordia 2024, PHCM Gelar Diskusi 'Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi'

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan setelah kami nanti tim mendalami perkara ini, akan ada tersangka baru. Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, kami berkomitmen memberantas korupsi di Kota Binjai, sebagaimana amanat Jaksa Agung," tambahnya.

Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Respon PDI Perjuangan

Ia menambahkan, RS sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 9 Desember 2024. Namun diduga, yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Tersangka ini seharusnya dipanggil Senin 9 Desember 2024, tapi menurut lawyer (pengacara), gak bisa datang karena sakit. Namun tidak ada menunjukkan surat keterangan sakit," katanya.

"Saat didalami penyidik, tersangka bawa motor. Hal itu tidak sesuai dan kemudian ditangkap, lalu dibawa ke kantor," tambahnya.

Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka pada Rabu 13 November 2024. Ia juga menguraikan alasan penyidik melakukan penahanan.

"Alasan penahanan, alasan subjektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsi. Kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp952.402.563," katanya. 

Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat dan kemudian ditahan.