Oknum Guru yang Hukum Siswanya Squat Jump 100 Kali hingga Meninggal Dunia Jadi Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, menetapkan SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, berinisial SW jadi tersangka kasus kematian Rindu Syahputra Sinaga (14), yang dihukum squad jump 100 kali. Rindu sempat mendapat perawatan hingga akhirnya meninggal dunia usai dihukum squat jump oleh oknum guru agama di sekolahnya.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo, kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024. Raphael menjelaskan penetapan tersangka SW, berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, pada Selasa 19 November 2024, lalu. "Iya benar, (Berdasarkan) hasil gelar perkara dinaikkan statusnya (dari terperiksa) menjadi tersangka," ucap Raphael melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas perbuatannya, SW disangkakan dengan pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang sudah mengantongi rekam medis siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, bernama Rindu Syahputra Sinaga yang diduga tewas usai dihukum gurunya berupa squat jump 100 kali.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024. Ia mengatakan riwayat medis korban diambil Rumah Sakit (RS) Sembiring, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, tempat Rindu terakhir dirawat.
Dalam ringkasan resume medis tindakan emergency dari RS Sembiring Deli Tua. Hadi mengatakan tercatat diagnosis utama, adalah penurunan kesadaran akibat gangguan elektrolit dan demam yang kemungkinan akibat tipus. "Dengan diagnosa banding trauma, pada lever serta pembengkakan pada paha kanan akibat trauma," sebut Hadi.
Begitu juga, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Aerdang bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumut melakukan ekshumasi makam Rindu. Pembongkaran pemakaman tersebut, di TPU Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 1 Oktober 2024.
Kegiatan ekshumasi untuk dilakukan otopsi dan menjadi proses penyelidikan pihak kepolisian. Ekshumasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo. Di lokasi pemakaman Rindu tampak dipadati warga sekitar, tampak juga keluarga korban dan tim kuasa hukum keluarga korban.
Sebelumnya, Ibu korban, Yuliana br Padang menceritakan apa dialami anaknya tersebut, yang mengeluhkan sakit dibagian kaki dan sekujur tubuhnya saat di rumah usai pulang. Karena, mendapatkan hukuman dari gurunya, karena korban tidak bisa menghafal Al Kitab, pada Kamis 19 September 2024.
"Hari kamis di hukum guru dia mengeluh kakinya sakit," Yuliana kepada wartawan di rumahnya, di Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Sabtu 28 September 2024.
Yuliana menjelaskan bahwa anaknya, mendapatkan hukuman dari guru agama berinisial SWH. Kemudian, Jumat 20 September 2024, korban demam tinggi dan mengeluh semakin tak enak badan. "Hari Jumat dia demam panas tinggi, baru hari sabtu dia gak sekolah lagi karena kesakitan. Saya bawa dia berobat, tapi tidak sembuh juga, dia terus mengeluh kesakitan 'mak sakit kurasa kakiku ini mak," jelas Yuliana menceritakan keluhan korban.
Yuliana sempat mendatangi sekolah anaknya, untuk meminta izin kepada pihak sekolah karena Rindu sakit tak kunjung sembuh, Selasa 24 September 2024. Selanjutnya, Rabu 25 September 2024. Kondisi korban semakin parah dan dibawa ke klinik lagi.
Setibanya di klinik, rupanya tim medis sudah tidak mampu menangani korban sehingga korban dirujuk ke RS Sembiring Delitua, Kabupaten Deliserdang. Dengan kondisi korban terus menurun, Rindu meninggal dunia, Kamis pagi, 26 September 2024, sekitar pukul 06:30 WIB, korban, dinyatakan meninggal dunia.