Perdagangan Sisik Trenggiling 1,18 Ton Digagalkan, 4 Pelaku Diamankan

Konferensi pers kasus pengungkapan perdagangan sisik tenggiling.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Ridho pun tidak membeberkan soal peran MHY dalam kasus ini. Termasuk status hukum para terduga pelaku dari aparat militer dan penegak hukum. Ridho berdalih, mereka sedang menjalani proses hukum di masing-masing instansi. “Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Rasio Ridho.

Ridha-Rani Kerahkan 9.978 Saksi, Kawal Indikasi Kecurangan Oknum Camat dan Lurah Libatkan Kepling

Kasus ini mengungkap betapa kejamnya perdagangan satwa dan bagian tubuhnya. Hasil perhitungan ahli yang dibeber Ridho, ada 5.900 ekor tenggiling yang dibunuh untuk mendapatkan 1,12 ton sisik. Jumlah ini menjadi kerugian ekologi yang sangat besar.

Penelitian ahli dari IPB menyebutkan, satu ekor tenggiling memiliki nilai ekonomi lingkungan sebesar Rp50,6 juta sepanjang hidupnya. Artinya, total kerugian ekologi dalam kasus ini mencapai Rp265,8 miliar. “Ini dampaknya sangat luas. Berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup dan juga akan mengganggu kehidupan masyarakat,” katanya.

Pendidikan Bermutu, Wamen Dikdasmen : Layanan Merata dan Pengembangan Talenta Unggul

Trenggiling memiliki fungsi penting di alam liar. Tenggiling menjadi pengendali rayap dan serangga. Dia juga memiliki fungsi sebagai penyubur tanah. Informasi yang diperoleh, sisik tenggiling ini hendak dikirim ke Thailand melalui perairan pantai timur Sumatra.

Jalur laut pantai timur Sumatra memang menjadi jalur rawan penyelundupan. Mulai dari satwa, perdagangan orang hingga narkoba. Ridho belum membeberkan secara pasti ke mana sisik tenggiling akan dikirim. Dia hanya membenarkan, para terduga pelaku beroperasi untuk penyelundupan internasional.

Penetapan UMP Sumut 2025, Ini Kata Pj Gubernur Agus Fatoni

“Saya juga ingin sampaikan bahwa dalam konteks ini kita memahami bahwa sangat besar kemungkinannya sisik tergiling ini dikirim ke luar. Dari beberapa kasus yang kami tangani, kami duga ini ada kaitan dengan jaringan transnasional crime. Kejahatan lintas negara,” ujarnya.

Ridho mendorong upaya hukum berkeadilan kepada para tersangka. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 Juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Hayati.

Halaman Selanjutnya
img_title