Kasus Anak Perempuan di Padangsidimpuan Dikirim Video Tak Senonoh Jadi Tersangka Berakhir Damai
- Dok Polres Padangsidimpuan
VIVA Medan - Kasus anak perempuan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) jadi tersangka usai menerima video tak senonoh pacarnya yang merupakan anak Ketua KADIN Kota Padangsidimpuan berakhir damai. Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dihadiri masing-masing keluarga anak tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkap mediasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang berlangsung di Markas Polres Padangsidimpuan, Selasa 12 November 2024. "Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, polisi berhasil mendorong kedua belah pihak, untuk menemukan solusi bersama yang disambut hangat sebagai satu keluarga," kata Hadi kepada wartawan.
Mediasi tersebut, dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat. Alhasil, Hadi mengatakan kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Kami berharap solusi restoratif ini, dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut angkat bicara terkait video yang viral menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas kasus dialami anaknya karena menerima video tak senonoh dari temannya melalui handphone. Lanjut, Hadi menjelaskan duduk permasalahan tersebut, antara kedua anak, yakni MRST, yang merupakan anak Ketua KADIN Kota Padangsidimpuan berpacaran dengan terlapor SRP.
Kasus ini berawal dari mengirim foto SRP dengan berpakaian ketat. "Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan MRST membalas foto tersebut, dengan merekam video porno dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat. "Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," ucap Hadi.
Atas kejadian tersebut, masing-masing orang tua anak itu pun tidak terima dengan pengiriman foto yang diduga asusila tersebut, dan sama-sama membuat laporan polisi ke Mako Polres Padangsidimpuan. "Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," ucap Hadi.
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST. Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
Setelah menerima laporan tersebut, Hadi mengungkapkan pihak Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yang masing-masing dihadiri pihak keluarga kedua remaja tersebut. Hadi mengatakan akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan, orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta. "Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," kata Hadi.