Ungkap Penyebab Kematian, Polisi Ekshumasi Jasad Siswa Tewas Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumut melakukan ekshumasi makam siswa SMP di Deliserdang, Rindu Syahputra Sinaga (14) yang tewas usai mendapatkan hukuman gurunya, squat jump 100 kali. Pembongkaran pemakaman tersebut di TPU Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 1 Oktober 2024.
Ekshumasi ini untuk dilakukan autopsi dan menjadi proses penyelidikan pihak kepolisian. Ekshumasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo. Di lokasi pemakaman Rindu tampak dipadati warga sekitar, tampak juga keluarga korban dan tim kuasa hukum keluarga korban.
Dari pantauan di lokasi ekshumasi tersebut, Tim dokter forensik melaksanakan autopsi di dalam sebuah tenda berukuran sekitar 3x5 meter. Personel kepolisian melakukan pengamanan dan memasang garis polisi di sekitar lokasi, agar proses ekshumasi ini berjalan lancar.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandy Cahya Priambodo mengungkapkan bahwa ekshumasi ini, tidak lepas dari materi penyelidikan dalam kasus kematian Rindu. Sehingga bisa terbuka terang benderang penyebab meninggalnya pelajar tersebut. "Melaksanakan ekshumasi, kegiatan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan dan juga hal yang terjadi," ucap Raphael di lokasi ekshumasi.
Raphael menjelaskan nantinya pihak tim Forensik akan melakukan analisis dan kajian penyebab kematian Rindu dan kesimpulan akan disampaikan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang nantinya. "Untuk proses ekshumasi nanti dokter forensik yang secara detail akan menyampaikan, bagaimana, seperti apa, sehingga ananda kita bisa meninggal dunia," kata Raphael.
Sebelumnya, Ibu korban, Yuliana br Padang menceritakan apa dialami anaknya tersebut, yang mengeluhkan sakit dibagian kaki dan sekujur tubuhnya saat di rumah usai pulang. Karena, mendapatkan hukuman dari gurunya, karena korban tidak bisa menghafal Al Kitab, pada Kamis 19 September 2024. "Hari kamis di hukum guru dia mengeluh kakinya sakit," Yuliana kepada wartawan di rumahnya, di Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Sabtu 28 September 2024.