Besok, Polisi Rencana Ekshumasi Jasad Siswa yang Tewas Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali

Jasad Rindu Syahputra Sinaga, pelajar yang meninggal dunia usai dihukum squat jump saat akan dimakamkan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang rencana akan melakukan ekshumasi dengan membongkar makam almarhum Rindu Syahputra Sinaga (14), yang meninggal dunia diduga usai dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.

Asri Ludin Tambunan Siapkan Ruang Kreativitas Bagi Gen Z di Deliserdang

Hal itu, diungkapkan oleh Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dwi Ngai Sinaga, S.H,M.H dan Swanri Sitopu, S.H saat dikonfirmasi VIVA, Senin petang, 30 September 2024. Ia ekshumasi jasad pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 STM Hilir, untuk kepentingan autopsi dilakukan penyelidikan dalam kasus ini.

Pemakaman korban sendiri tidak jauh di rumahnya, Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. "Besok akan dilakukan autopsi, pembongkaran kuburan korban untuk dilakukan otopsi," sebut Swanri.

Jual Motor Curian di Marketplace, Ternyata Pembelinya Polisi Pelaku Langsung Diringkus

Swanri mengatakan bahwa dasar dilakukan ekshumasi, setelah pihak kepolisian berkordinasi dan mendapatkan izin dari keluarga korban. Penyelidikan ini, Polresta Deli Serdang dengan Laporan modal A. "Yang pasti kita harapkan Polresta Deli Serdang menjadikan kasus ini atensi, kita apresiasi apa dilakukan pihak kepolisian. Bukti-bukti sampai saat ini, masih foto ya bang. Karena, nampak jelas di kaki itu, ada seperti flek-flek merah. Dalam keadaan meninggal anak itu, masih ada flek merah," jelas Swanri.

Jasad Rindu Syahputra Sinaga dimakamkan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Siswa SMP di Deliserdang Tewas Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali, Ini Kata Keluarga Korban

Swanri mengatakan polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, yakni ibu dan ayah korban serta polisi bakal meminta keterangan keluarga korban lain, yang mengantarkan Rindu ke Klinik hingga ke Rumah Sakit (RS) Sembiring, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

"Untuk interogasi awal, ibu korban dan ayah korban, hari ini ada rencana beberapa keluarga lainnya, yang membawa korban ke Klinik, ke rumah sakit Sembiring," kata Swanri.

Swanri mengatakan bahwa diduga kuat Rindu tewas usai mendapatkan hukuman squat jump 100 kali dari guru agamanya, berinsial SWH, karena tidak tidak bisa menghafal Al Kitab. "Otomatis disuruh squad jump, karena kalau sakit demam, tidak pengaruh ke kakinya. Sudah mengeluh sama ibunya, kaki sakit dan dihukum begini-begini. Besok sudah muncul bengkak di paha dan flek merah muncul," jelas Sqanri.

Ia mengatakan selaku kuasa hukum keluarga korban sudah mendatangi Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sabtu 28 September 2024. Pihak sekolah juga mengaku apa dilakukan guru yang memberikan hukuman terhadap Rindu. "Kebetulan kami, hari sabtu sudah langsung mendatangi pihak sekolah, bahwa pihak sekolah mengetahui adanya hukuman tersebut," jelas Swanri.

Ibu Rindu Syahputra Sinaga, Yuliana br Padang.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Swanri menjelaskan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang sudah bertemu dengan ibu dan ayah Rindu. Tapi, tidak ada perdamaian dan ibu korban menuntut keadilan atas kematian anaknya tersebut. "Mereka pihak sekolah dan Dinas Pendidikan upayakan persuasif, tidak banyak kata-kata ibu korban, mungkin masih berduka, hanya meminta keadilan saja. Artinya, keadilan tidak tahu mengarah kemana," ucap Swanri.

Sedang guru agama tersebut, Swanri mengungkapkan belum ada menjumpai untuk bertemu orang tua keluarga. Namun, keluarga dari guru itu, hadir di Polresta Deliserdang. "Belum ada menjumpai pihak keluarga dan menjaga efek-efek yang ditimbulkan bila bertemu langsung si ibu guru itu. Tapi, ada juga pihak keluarga si guru juga hadir di Polresta Deli Serdang, hanya berkata turut berduka cita saja," jelas Swanri.

Swanri mengatakan belum ada rencana perdamaian antara keluarga korban dan guru agama tersebut. Ia menyarankan biarkan dulu proses penyelidikan berjalan dilakukan pihak kepolisian. "Untuk memutuskan secara kekeluargaan belum bisa, karena si ibu belum bisa memutuskan. Pastinya, kita akan mengawal persoalan ini dan lihat nantinya lah (perkembangan kasus ini), kedepannya bagaimana," kata Swanri.