Tim Hendriyanto Siap Gugat KPU Labura, Bila Putuskan Ahmad-Darno Memenuhi Syarat

Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Labura, Baginda Azmi Ansyari.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim Koalisi Labura Jilid II, dari Tim Bakal Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus siap melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura, jika nantinya memenuhi syarat dokumen dari paslon Ahmad Rizal-Darno.

Ini Jadwal Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Berdebat di Pilgub Sumut, Catat Tanggalnya

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Labura yang juga Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II, Baginda Azmi Ansyari kepada wartawan, Jumat 20 September 2024. "Kita sudah tidak percaya lagi dengan sikap KPU yang kami nilai kurang transparan. Jangan menganggap kami arogan, jika KPU mengangkangi keputusan yang telah dibuatnya. Jika nantinya KPU membuat keputusan memenuhi syarat dokumen yang diajukan Ahmad Rizal-Darno pada pukul 23.59 nanti, maka dengan begitu kita akan mengajukan gugatan ke PTUN, DKPP dan Bawaslu," ujar Baginda.

Lebih lanjut ia mengatakan sikap itu mereka ambil karena mereka menilai KPU telah mengangkangi proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk melakukan perbaikan dokumen pada 16-17 September lalu. Seperti diketahui, Pemohon (Ahmad Rizal-Darno), menyatakan pada saat mediasi akan mengantarkan dokumen di tanggal 16-17 September.

DPT Sumut di Pilgub 2024, Didominasi Milenial 3,6 Juta Pemilih Lalu Gen Z 2,9 Juta Jiwa

Ia mengatakan bila hasil verifikasi tidak sesuai kebutuhan, maka itu bukan memenuhi syarat, melainkan sudah pasti tidak memenuhi syarat. "Artinya mereka paslon Ahmad Rizal-Darno juga tidak mengindahkan keputusan mediasi saat di Bawaslu," ujarnya.

Sebenarnya diungkapnya, mereka sudah gerah dengan perubahan-perubahan peraturan yang dilakukan KPU. "Aturan yang sudah mereka buat, mereka langgar. Makanya kami menilai ini ada perlakuan khusus oleh KPU," ujarnya.

KPU Sumut Catat 213.131 Orang Daftar Jadi Petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024

Pihaknya atas nama partai politik peserta pemilu, menginginkan kepada pihak penyelanggara dalam hal ini KPU Labura agar berlaku adil, profesional dan transparan. KPU Labura harus melaksanakan putusan mediasi yang mereka lakukan, di mana pemohon dan termohon sepakat untuk menyerahkan dukomen pada 16 dan 17 September 2024.

"Harusnya disitu Paslon Ahmad Rizal-Darno sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dokumennya tidak lengkap. Apalagi Ketua KPU sempat mengatakan ada dokumen mislanya ijazah yang belum dilegalisir dan lain sebagainya. Tapi sampai hari ini itu masih ditunggu KPU," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title