Masih Kritis, Korban Kelamin Dipotong Selingkuhan Belum Bisa Dimintai Keterangan

Pisau berdarah (ilustrasi)
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - OG (28), korban kasus sayat atau 'potong' alat vital dilakukan wanita selingkuhannya, berinsial AST (28) mengalami pendarahan cukup parah. Pria asal Kabupaten Mandailing Natal itu, harus dilakukan transfusi sebanyak dua kantong darah.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya

"Untuk saat ini, kondisi korban. Tadi malam masih sadar, posisinya masih lemah. Tadi ditambah atau transfusi darah, dua kantong darah," sebut Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, IPTU.

Suyatno saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 27 Februari 2023. Dengan kondisi tersebut, Suyatno mengatakan OG belum bisa dimintai keterangan, dengan alasan kondisi kesehatan korban belum fit.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Baca juga:

"Posisi sadar, tapi masih keadaan lemah. Jadi, si korban belum bisa dimintai keterangan sama sekali. Karena kondisi kesehatannya," tutur Suyatno.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswanya, Ini Kata Kadisdik Sumut

Atas kejadian itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menetapkan AST sebagai tersangka dalam kasus 'potong' alat vital dilakukan OG di sebuah hotel, berada di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu sore, 25 Februari 2023.

"Untuk sementara ini, prempuan itu sudah jadi tersangka. Sudah dikeluarkan surat penahanan," kata Suyatno.

ASTmerupakan warga Padangsidimpuan dan OG merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal. Suyatno mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal melalui dunia maya di Facebook.

"Saya dapat informasi antara 7 bulan hingga 1 tahun berhubungan. Kenalan di Facebook, biasa lah," jelas Suyatno.

Suyatno mengungkapkan antara korban dan pelaku sama-sama sudah berkeluarga. OG memiliki tiga anak dan AST memiliki empat anak. Sehingga mereka kerap bertemu di lokasi berbeda-beda.

 

AST, wanita yang memotong kelamin selingkuhannya.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

"Jadi, sama-sama sudah berkeluarga. Perempuan sudah punya 4 anak dan si laki-laki punya tiga anak," kata Suyatno.

Suyatno mengungkapkan kronologi kejadian 'potong' alay vital itu, berawal dari korban baru pulang kampung dari Kabupaten Mandailing Natal dan rencana ke Nias untuk bekerja. Tiba di Kota Sibolga, OG menelpon AST untuk bertemu untuk memadu kasih.

"Jadi begini, informasi dua Minggu lalu. Laki-laki pulang kampung, dari Nias. Kemudian, pada hari Sabtu pagi, sudah sampai di Sibolga. Jadi, menelpon dengan si perempuan. Supaya datang ke Sibolga, namun si Prempuan tidak mau, minta dijemput," jelas Suyatno.

Suyatno mengungkapkan AST menjemput pelaku, dari Kota Padangsidimpuan ke Sibolga. Dengan menumpang mobil travel, kemudian naik becak motor ke hotel dan check in.

"Dijemput lah, dari Padangsidimpuan ke Sibolga. Naik travel, turun di Padan Sibolga, kemudian naik becak ke hotel," kata Suyatno.

Untuk motif, Suyatno mengatakan korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan. Tapi, ditolak AST. Tapi, OG mengancam menggunakan pisau disimpan didalam tas. Kemudian, dilaporkan korban mengancam pelaku akan menyebar video mesum di media sosial.

"Kalau menurut pengakuan, minta berhubungan. Perempuan tidak mau menolak. Jadi, setelah itu. Diambil laki-laki itu pisau di dalam tas. Kalau kau gak mau, ku habiskan kau," sebut Suyatno menirukan percakapan antara korban dengan pelaku.

Suyatno mengatakan pelaku yang merasa takut, langsung bergerak merebut pisau dan mereka ribut merebutkan pisau.

"Entah cemana, ditunjang ke belakang dan sikut laki-laki itu. Terjatuh dan rebut pisau itu. Begitu dapat, barang (alat vital) itu naik. Terkena pisau ke barang (alat vital) itu, tersayat. Berdarah terus, takut ditikam langsung keluar, biar tidak terjadi apa-apa. Sedangkan korban sudah berdarah," ucap Suyatno.

Suyatno mengungkapkan bahwa alat vital korban tidak terpotong habis. Namun, hanya tersayat dan mengalami luka berat dialami OG.

"Enggak terpotong habis, cuma tersayat. Kondisi korban melemah, tapi sadar. Tapi, belum bisa dimintai keterangan," jelas Suyatno.