Detik-detik Wanita Potong Alat Vital Selingkuhannya, Ini Kronologisnya

AST, wanita yang memotong kelamin selingkuhannya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menetapkan AST (28) sebagai tersangka dalam kasus sayat atau 'potong' alat vital selingkuhannya, berinsial OG (28) di sebuah hotel, berada di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu sore, 25 Februari 2023.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, IPTU. Suyatno saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 27 Februari 2023. Ia mengatakan untuk AST juga resmi ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga.

"Untuk sementara ini, prempuan itu sudah jadi tersangka. Sudah dikeluarkan surat penahanan," kata Suyatno.

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

AST merupakan warga Padangsidimpua dan OG merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal. Suyatno mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal melalui dunia maya di Facebook.

Baca juga:

Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku: Rasa Kasihan Aku Sudah Habis

"Saya dapat informasi antara 7 bulan hingga 1 tahun berhubungan. Kenalan di Facebook, biasa lah," jelas Suyatno.

Halaman Selanjutnya
img_title