Detik-detik Wanita Potong Alat Vital Selingkuhannya, Ini Kronologisnya
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menetapkan AST (28) sebagai tersangka dalam kasus sayat atau 'potong' alat vital selingkuhannya, berinsial OG (28) di sebuah hotel, berada di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu sore, 25 Februari 2023.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, IPTU. Suyatno saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 27 Februari 2023. Ia mengatakan untuk AST juga resmi ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga.
"Untuk sementara ini, prempuan itu sudah jadi tersangka. Sudah dikeluarkan surat penahanan," kata Suyatno.
AST merupakan warga Padangsidimpua dan OG merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal. Suyatno mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal melalui dunia maya di Facebook.
Baca juga:
- Tolak Berhubungan Seks, Wanita Ini Potong Kelamin Selingkuhannya
- ASN di Asahan Ditangkap Polisi, Karena Curi 5 Tabung Gas
- Usai Nonton Video Porno, Remaja di Deli Serdang Bunuh dan Cabuli Bocah 4 Tahun
"Saya dapat informasi antara 7 bulan hingga 1 tahun berhubungan. Kenalan di Facebook, biasa lah," jelas Suyatno.