Detik-detik Wanita Potong Alat Vital Selingkuhannya, Ini Kronologisnya

AST, wanita yang memotong kelamin selingkuhannya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menetapkan AST (28) sebagai tersangka dalam kasus sayat atau 'potong' alat vital selingkuhannya, berinsial OG (28) di sebuah hotel, berada di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu sore, 25 Februari 2023.

Viral! Remaja Putri di Batu Bara Melahirkan di Warung, Polisi Amankan Dua Orang

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, IPTU. Suyatno saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 27 Februari 2023. Ia mengatakan untuk AST juga resmi ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga.

"Untuk sementara ini, prempuan itu sudah jadi tersangka. Sudah dikeluarkan surat penahanan," kata Suyatno.

Viral Wanita di Samosir Mengaku Korban Penganiayaan, Polisi: Murni Laka Lantas Tunggal

AST merupakan warga Padangsidimpua dan OG merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal. Suyatno mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal melalui dunia maya di Facebook.

Baca juga:

Viral! Balapan Mobil BMW Vs Fortuner di Medan Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologi Kejadiannya

"Saya dapat informasi antara 7 bulan hingga 1 tahun berhubungan. Kenalan di Facebook, biasa lah," jelas Suyatno.

Halaman Selanjutnya
img_title