Pungli PPPK 2023, Polda Sumut Tetapkan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Jadi Tersangka
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Tiga tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Langkat, AS.
"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat 13 September 2024.
Hadi mengungkapkan bahwa penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan gelar perkara pada 5 September 2024. "Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS," tutur Hadi.
Hadi menjelaskan dalam kasus ini, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka, yakni A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. "Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," kata Hadi.