Perda KTR Pekanbaru Disahkan, Pedagang Diambang Keterpurukan Pendapatan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Pekanbaru membuat banyak pedagang kecil gelisah atas larangan penjualan rokok yang akan diberlakukan. Pasca paripurna Perda KTR yang disahkan, para pedagang makin khawatir pelarangan ini akan berimbas pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Adapun salah satu pasal di dalam Perda KTR tersebut menyebutkan: 'Setiap orang dilarang untuk menjual di kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar'.
Salah satu pedagang di seputaran kawasan Simpang Tiga, Rapson, berharap Pemkot Pekanbaru dapat lebih arif dan bijaksana. “Setuju bahwa rokok itu bukan anak-anak, tapi kalau pembatasan pakai radius seperti itu, bikin susah. Pedagang yang akan jadi korbannya,”sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini pedagang masih berjuang untuk bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum pulih secara keseluruhan. “Penjualan rokok dibatasi, konsumen makin menjauh, makin sepi lah daganganku. Sebaiknya ada titik temu antara kebutuhan pedagang dan peraturan yang dibuat Pemkot dan DPRD itu” tambah pria berusia 45 tahun itu.
Ferdi, pedagang di kawasan Jalan Tengku Bey pun meminta pemerintah seharusnya mempertimbangkan matang-matang peraturan ini sebelum disahkan. Menurutnya, jangan sampai peraturan yang tadinya ditujukan untuk mencegah perokok anak justru berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat Pekanbaru.
"Setuju aku rokok itu tidak boleh dijual untuk anak. Kita sudah terbiasa untuk jual ke orang-orang dewasa saja, tapi kenapa pula kemudian pedagangnya yang langsung dilarang? Ini jelas tidak adil. Dicari lah solusi yang benar-benar pas,”ujarnya.
Padahal sebelumnya, pada Rabu 4 September 2024, perwakilan paguyuban pedagang Kota Pekanbaru berupaya menyambangi Kantor DPRD Pekanbaru dan Kantor Wali Kota untuk menyampaikan surat masukan dan penolakan atas pelarangan total penjualan rokok termasuk penerapan zonasi radius 200 m bebas penjualan rokok.
Dalam suratnya, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kesempatan agar para pedagang dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah dari produk legal. Mereka cemas karena penerapan zonasi pada Perda KTR tersebut, sama saja memaksa mereka untuk berpindah tempat jualan tanpa ada solusi.