Jalur Perseorangan Pilkada Serentak 2024 di Sumut, 3 Paslon TMS, Dua Paslon MS

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencatat ada tiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati maju dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan perbaikan tahap kedua terkait dokumen syarat dukungannya.

Hendri dan Bobby Nasution Serap Aspirasi Pedagang Pasar Doloksanggul

Ketiga pasangan Bacalon Pilkada serentak 2024 itu, yang TMS tersebut, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh. Kemudian, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Toba Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.

Hal itu, diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Raja Ahab Damanik. Ia mengatakan ketiga pasangan Bacalon itu, TMS dengan berbagai alasan dalam persyaratan tidak terpenuhi, dalam verifikasi faktual (verfak).

Debat Kedua Pilgub Sumut, Edy-Hasan Kembali Jungkalkan Bobby-Surya

"Untuk Humbangahsundutan, tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua," kata Raja saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 13 Juli 2024.

Lanjut, Raja mengatakan untuk Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh, kekurangan jumlah dukungan perbaikan ke dua 3925 yang diserahkan 3900, status dikembalikan tidak memenuhi syarat.

Keluar dari Lokasi Debat, Edy Rahmayadi Kena Lempar dari Arah Pendukung Bobby-Surya

"Sedangkan, Kabupaten Toba atas nama, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam tidak hadir menyerahakan dukungan dan tidak submit di Silon," jelas Raja.

Raja mengungkapkan ketiga pasangan Bacalon Kepala Daerah itu berstatus TMS. Setelah pihak KPU, melakukan proses verifikasi faktual. Sementara itu, Raja menjelaskan ada dua Bacalon pasangan kepala daerah, maju dari jalur perorangan yang sudah memenuhi syarat atau MS, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dairi yakni Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite memenuhi syarat.

Halaman Selanjutnya
img_title