GEMAPALA Demo Kantor Bupati Deliserdang Desak Usut Dugaan Jual Beli Jabatan

Aksi unjuk rasa massa Gemapala di depan Kantor Bupati Deliserdang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Massa aksi tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan & Pembangunan (GEMAPALA) Kabupaten Deliserdang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Rabu kemarin, 24 Juli 2024. Pendemo menyoroti terkait pelantikan 89 pejabat di Pemkab Deliserdang di massa Bupati Deliserdang, Ali Yusuf Siregar di masa akhir jabatannya.

33 Oknum TNI Diduga Menyerang Warga di Deliserdang, Seorang Kakek Tewas

Ketua GEMAPALA Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung mengatakan pihaknya menyikapi terkait dengan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Ali Yusuf Siregar terkait pelantikan puluhan pejabat tersebut. Massa mendesak tudingan dan dugaan itu dilakukan pengusutan.

“Menurut kami, Mantan Bupati Ali Yusuf Siregar telah memperjualbelikan jabatan di masa akhir jabatannya tertanggal 22 April 2024, terkait pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deliserdang," kata Arnold, dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.

Berkunjung ke Hamparan Perak, dr. Asri Tambunan Makan Bersama Masyarakat

Arnold menduga Ali Yusuf Siregar, menyalahgunakan jabatan sebagai Bupati Deliserdang. Sehingga pelantikan pejabat itu, diduga syarat dengan kepentingan juga.

"Beliau telah menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindakan yang dinilai cacat hukum,” tutur Arnold.

Paul Baja Perkuat Akar Rumput Pemenangan Edy-Hasan, PDIP Deliserdang Gelar Silaturahmi

Hal tersebut, Arnold menjelaskan bahwa didasarkan pada Permendagri Pasal 71 Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri

“Dugaan cacat hukum dalam proses pelantikan tersebut juga didasari atas dugaan pemberhentian dua pejabat yaitu, Kabag Umum Sekdakab Bupati Deliserdang dan Sekretaris PMD (Pemerintah Masyarakat Desa) yang tidak sah. Pergantian pejabat harusnya sesuai dengan tingkatan jabatan strukturalnya dan tidak boleh menempatkan pejabat pada posisi non-job,” kata Arnold.

Halaman Selanjutnya
img_title