Kantor KPU Labura Terbakar, Berpotensi Mengganggu Tahapan Pilkada 2024
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyebutkan kebakaran terjadi di Kantor Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memberi dampak, dengan aktivitas perkantoran dan dipastikan akan menggangu tahapan Pilkada serentak 2024.
"Boleh dibilang terganggu (aktivitas tahap Pilkada serentak 2024)," ucap Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung saat dikonfirmasi VIVA Medan, Selasa 25 Juni 2024.
Kebakaran Kantor KPU Labura Jalan Serma Ghazali, Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumatera Utara, terjadi pada Senin sore, 24 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Robby menjelaskan aktivitas tahapan terganggu dimana seluruh dokumen dan fasilitas penunjang tahapan Pilkada serentak 2024, ikut ludes dilalap si jago merah.
"Kantor KPU kan tempat komisioner dan sekretariat merancang, merencanakan kegiatan tahapan yang sudah berlangsung," ucap Robby.
Robby juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, saat kebakaran Kantor KPU Labura itu terjadi saat melakukan monitoring petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih.
Melihat kondisi kebakaran besar itu, terjadi di Kantor KPU Kabupaten Labura. Robby menilai kantor juga sebagaimana dgn fungsinya adalah tempat mengelola menyusun dan pengarsipan berkas.