Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 7 Ekor Burung Kakatua, Dua Pelaku Diringkus

Ditreskrimsus Polda Sumut amankan 7 ekor kakak tua jambul kuning.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, berhasil menggagalkan peredaran satwa liar dilindungi berupa 7 ekor burung kakatua jambul kuning. Selain itu, petugas kepolisian mengamankan dua terduga pelaku.

Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut

Kedua pelaku diamankan adalah FPT warga Perumnas Simalingkar, Kota Medan dan MD warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar lindungi tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/476/VI/2024/Ditreskrimsus, pada 2 Juni 2024 tentang informasi dari NGO, yang merupakan Pemerhati Lingkungan bahwa akan ada transaksi, penjualan satwa dilindungi jenis burung kakatua jambul kuning.

Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Sumut Berantas Judi Online

Hadi menjelaskan pihaknya, melakukan pantauan diokasi loket Bus P.O. Putra Pelangi di Jalan Ringroad/ Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu sore, 12 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat 2 yang mengendarai sepeda motor vario warna putih merah, membawa kotak dengan dibungkus karung plastik warna putih," jelas Hadi, Jumat 14 Juni 2024.

Debat Pilkada Deliserdang, Asri Tambunan-Lom Lom Komitmen Tak Ada Lagi Jalan Rusak

Selanjutnya, petugas Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut. Kemudian, ditemukan barang bawaan berupa kotak yang di bungkus karung plastik warna putih tersebut.

"Hasil dari pengecekan, ditemukan bahwa di dalam kota keranjang besi, yang dibungkus karung plastik warna putih tersebut, ternyata isinya 7 ekor burung kakatua jambul kuning," kata Hadi.

Hadi menjelaskan pihaknya, bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, termasuk melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini.

"Hasil koordinasi dengan BBKSDA Sumut, dinyatakan bahwa satwa jenis burung kakak tua jambul kuning, termasuk dalam jenis satwa yg dilindungi Berdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018," sebut Hadi.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. "Saat ini, kakatua jambul kuning dititipkan ke BKSDA Sumut," tutur Kabid Humas Polda Sumut.