Sidang Perdagangan Kulit Harimau, Dua Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Penjara
- BBKSDA Sumut
VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I-A, menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar berupa kulit harimau, masing-masing hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara. Kedua terdakwa itu, yakni Hermanta Ginting (41) dan Ganda Putra Tarigan (29) dan menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Lubukpakam, Kamis 6 Juni 2024, kemarin.
Mereka sebelumnya ditangkap polisi pada 9 Februari 2024 lalu di sebuah penginapan dan memiliki peran masing-masing serta tugas yang berbeda. Ada yang sebagai makelar dan satu lagi mengaku sebagai seorang petani yang tidak sengaja menjerat seekor harimau dari perangkap babi hutan yang dibuatnya.
Jaksa Penuntut Umum, Putra Siregar, kepada wartawan, membenarkan jika kedua orang pelaku penjual kulit harimau itu menjalani sidang tuntutan hari ini. Dan mereka divonis dengan hukuman yang sama.
"Yang kita tuntut pada Minggu lalu itu 1 tahun 6 bulan, kemudian tadi putusannya 1 tahun 3 bulan. Nah ada juga denda, itu sekitar 10 juta, subsidernya 1 bulan kurungan," kata Putra, Jumat 7 Juni 2024.
Saat persidangan, terdakwa menyampaikan pembelaan yang dianggap JPU normatif. Mereka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
"Untuk dua terdakwa, yang pertama, perannya sebagai petani. Dia buat jerat babi hutan, ternyata dapatnya harimau. Kemudian bersama masyarakat, sebelum dipotong, harimaunya dikuliti. Dimintalah sama terdakwa ini kulitnya. Kemudian terdakwa yang satu lagi, berkomunikasi untuk dijual. Mereka bersama menjual kulit harimaunya ke polisi yang menyamar," jelas Putra.
Mereka berdua sama-sama terjerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 KUHP. "Dua dua terjerat dengan pasal yang sama," kata Putra.