46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk ke Sumut

Kontainer berisikan 46,9 ton pinang asal Myanmar.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Sebanyak 46,9 ton asal Myanmar ditolak masuk ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Penolakan impor tersebut, dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan.

Pentingnya Media Sebagai Mitra, Dorong Jurnalis Sebarluaskan Peran LPS Kepada Masyarakat

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Karantina Belawan, Lenny Hartati Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Februari 2023. Ia mengatakan ditolak masuk, karena komoditas tersebut tidak penuhi aturan pemasukan atau impor ke tanah air berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).

"Buah pinang  asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak  karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan," ucap Lenny.

Spotlight of Indonesia Palm Oil Issues 2024, Pemerintah Dorong Peremajaan Sawit Rakyat

Baca juga:

Lenny menjelaskan bahwa buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan. Sehingga, menurutnya perlu dilakukan Analisis Resiko untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).

Polda Sumut Kawal 13 Kontainer Logistik Aquabike dari Belawan Hingga ke Venue

Lenny menjelaskan hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media, pembawa ke dalam wilayah NKRI.

Halaman Selanjutnya
img_title