Tersangka PPPK Batubara, Ternyata Caleg Bertarung di DPRD Sumut dengan Raih Suara Tertinggi
- Dok Pemprov Sumut
"Sepanjang belum ada ketetapan hukum yang mengikat (inkrah) maka beliau masih tercatat sebagai caleg terpilih," jelas Aswan.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.
- BS Putra/VIVA Medan
Terpisah, Anggota KPU Sumut, Robby Efendi mengatakan sebelum ada keputusan inkrah dari Pengadilan, pihaknya berpedoman dengan perolehan suara diraih Faisal di Pileg 2024.
"Selama blm mempunyai status hukum yg berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka tidak terganggu terhadap penetapan sebagai calon terpilih," ucap Robby.
Robby menjelaskan sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan atas kasus menjerat Faisal. Dia sangat berpotensi akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
"(Jadi) kalau duluan penetapannya (dilantik jadi anggota DPRD) dari pada inkrahnya, berarti (Faisal) tetap ditetapkan sebagai anggota DPRD, setelah inkrah nantinya bisa diajukan PAW pemberhentian yang bersangkutan, sebagai keanggotaan Parpol oleh partainya," jelas Robby.
Robby mengatakan kemudian, sudah ada penetapan dari pengadilan, baru akan di proses PAW dari partai politik atau PDIP nantinya.