Selama Dua Pekan, Polres Labusel Ringkus 11 Pelaku Penyelahgunaan Narkoba
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), kurun waktu 1 hingga 14 Maret 2024, berhasil meringkus 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Sejak 1 sampai 14 Maret kita berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 11 orang tersangka. Kita masih terus mengembangkan jaringan mereka," sebut Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Kamis 14 Maret 2024.
Endang menjelaskan ke-11 tersangka itu, memiliki peran berbeda, mulai dari pemakai, penjual, kurir hingga bandar. Mereka ditangkap karena sangat meresahkan warga Kabupaten Labusel.
"Dari para tersangka disita barang bukti sabu 33,43 gram, ganja 0,29 gram, 1 unit sepeda motor, handphone (HP) 9 unit dan uang Rp 4.550.000,-," jelas Endang didampingi Kasi Humas AKP Sujono dan KBO Sat Narkoba, Iptu Anwar Rasyid.
Adapun para tersangka yang seluruhnya pria itu, AHS alias H (22), warga Kota Pinang, IAN alias S (43), warga Torgamba, S alias B (49), warga Kota Pinang. Kemudian, D alias D (35), warga Silang Kitang, TR alias T (37), warga Sungai Kanan, AP alias O (26), warga Kampung Rakyat.
Kemudian, YS alias C (24), warga Kampung Rakyat. Berikutnya, RTS alias U (35), warga Kampung Rakyat, NH alias A (39), warga Sungai Kanan, AS alias A (21), warga Sungai Kanan dan RHH alias P (32), warga Torgamba.
"Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukum kita," pungkas Endang.