Hari Kedua Rapat Pleno Tingkat Provinsi Sumut, Ini 5 Kabupaten Pembacaan Hasil Rekapitulasi

KPU Sumut gelar rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Hari kedua, Selasa 5 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Sumut Pemilu tahun 2024.

Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April 2025, Ini Jadwalnya

Rapat pleno ini, berlangsung di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, berlangsung sejak 4 hingga 10 Maret 2024. Rekapitulasi tersebut, dihadiri KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Sumut dan Kabupaten/Kota serta saksi masing-masing partai politik dan pasangan Capres-cawapres.

"Hari ini, hari kedua ya. Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024 di tingkat Sumatera Utara," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan.

Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

Hari kedua ini, ada 5 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil rekapitulasi pada Pemilu 2024, yakni Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Batubara, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.

 

Perda Pemkab Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 Diminta Dievaluasi, Gapki Sumut: Harga TBS Semakin Mahal

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

"Ada 5 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan perolehan suaranya ditingkat Kabupaten/Kota," ucap Agus.

Agus menargetkan setiap hari ditargetkan 5 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan atau membacakan D hasil rekapitulasi. Bila ada waktu memungkinkan akan ditambah dua KPU Kabupaten/Kota lagi.

"Kita akan selesaikan 5 KPU Kabupaten/Kota, kalau memungkinkan kita akan tambah dua KPU Kabupaten/Kota lainnya," jelas Agus.

Sedangkan pada hari pertama rekapitulasi, Senin kemarin, 4 Maret 2024, Agus mengatakan pembacaan D hasil yang sudah selesai 5 Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbahas, Kota Pematang Siantar.

"Sumatera Utara, rekapitulasi tingkat provinsi dimulai pada tanggal 4 sampai 10 Maret 2024. Selambat-lambatnya 10 Maret 2023, sudah selesai sesuai dengan PKPU," jelas Agus.