Buronan Korupsi Bank Syariah Mandiri Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Terpidana kasus korupsi, Memet S Siregar (rompi oranye).
Sumber :
  • Kejati Sumut

Yos menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut, hasil audit BPK. Negara dirugikan sebesar Rp 32 miliar. Atas vonis bebaskan, JPU mengajukan kasasi.

Polres Simalungun Ringkus 6 Tersangka dan Sita Sabu 17,69 Gram

"Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari JPU Kejari Simalungun menyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dengan PJKepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik

Dengan putusan, menjatuhkan pidana kepada terpidana Memet pidana penjara, selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00. Apabila, tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," jelas Yos.

Dua Balita di Simalungun Tewas di Dalam Rumah, Saat Terjadi Kebakaran

Memet sendiri, setelah putusan MA tersebut, beberapa kali dipanggil pihak kejaksaan tidak hadir hingga dia dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dicari di rumahnya sudah tidak ditemukan, hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejati Sumut di Kota Medan.

Setelah diamankan, Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. Selanjutnya, diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.