Perdagangan Kulit Harimau Diungkap Polrestabes Medan, Dibunuh Saat Terjerat dan Dikuliti

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun tunjukkan barang bukti bukti kulit Harimau.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam penyidikan kepolisian, Teddy menjelaskan bahwa harimau yang mati tersebut berjenis kelamin betina dan masih berusia remaja.

Seorang Ayah di Medan Jual Anaknya Rp15 Juta Berusia 11 Bulan di Facebook

"Kulit Harimau itu dijual dengan harga Rp15 juta," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Markas Polrestabes Medan, dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan proses hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya, paling lama penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Banjir Bandang Terjang Objek Wisata Pariban di Kabupaten Karo, Begini Kondisinya