Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Diskotek SF Kuala Langkat

Suasana diskotek SF di Desa Beruam Kecamatan Kuala, Langkat
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dalam surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor: 460-17/TT/2024, pertemuan atau rapat koordinasi membahas Diskotek SF digelar di Aula Kantor Camat Kuala, Selasa 16 Januari 2024. Atas keberadaan tempat disko yang pernah disegel Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu itu, Polres Langkat pun sudah mengendus adanya peredaran narkotika.

Komunitas 234 SC dan RNR Beri Penghargaan ke Kapolres Binjai

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat diduga tak mampu menutup Diskotek SF yang beroperasi tanpa dilengkapi izin operasional. Padahal, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Ditambah lagi, bangunan tempat disko itu diduga ilegal lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

Pilkada Langkat, Rizky Yunanda Sitepu Daftarkan Diri ke Tujuh Parpol

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution heran melihat sikap Pemkab Langkat. Menurutnya, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan atau menyegel THM tersebut.

Apalagi, tempat disko itu pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

"Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak," tambah Faisal.

Ia mengamini, pihaknya yang mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam. Namun ia menegaskan, pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan seruan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota bahwa dapat melakukan penindakan terhadap THM yang beroperasi tanpa dilengkapi izin.

Halaman Selanjutnya
img_title