Polres Langkat Ungkap 32 Kg Ganja

Tersangka 32 kg ganja dibekuk Polres Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kepada polisi, ketiganya mengaku masih memiliki ganja di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Tak butuh waktu lama, Polres Langkat kemudian melakukan pengembangan ke tempat dimaksud.

Detik-detik Eks Anggota TNI AL Todong dan Tembak Mobil Polisi di Asahan

"Hasil pengembangan ditemukan dua goni narkotika ganja tersebut," sambungnya.

Kini ketiganya sudah meringkuk di sel tahanan Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa 3 karung ganja dengan berat kotor 32 kg dan 1 mobil Toyota Avanza merah BK 1397 MP.

Polisi Ungkap Penggelapan Belasan Mobil Rental di Langkat, Korban Rugi Rp2,8 Miliar