Polres Langkat Ungkap 32 Kg Ganja

Tersangka 32 kg ganja dibekuk Polres Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kepada polisi, ketiganya mengaku masih memiliki ganja di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Tak butuh waktu lama, Polres Langkat kemudian melakukan pengembangan ke tempat dimaksud.

Pilkada Langkat, Rizky Yunanda Sitepu Daftarkan Diri ke Tujuh Parpol

"Hasil pengembangan ditemukan dua goni narkotika ganja tersebut," sambungnya.

Kini ketiganya sudah meringkuk di sel tahanan Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa 3 karung ganja dengan berat kotor 32 kg dan 1 mobil Toyota Avanza merah BK 1397 MP.

Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah