Polres Langkat Ungkap 32 Kg Ganja
Jumat, 19 Januari 2024 - 12:01 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Kepada polisi, ketiganya mengaku masih memiliki ganja di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Tak butuh waktu lama, Polres Langkat kemudian melakukan pengembangan ke tempat dimaksud.
Baca Juga :
Lonsum Serahkan Bantuan 109.450 Kg untuk 855 Mitra Petani di Langkat, Dorong Kesejahteraan Kemitraan
"Hasil pengembangan ditemukan dua goni narkotika ganja tersebut," sambungnya.
Kini ketiganya sudah meringkuk di sel tahanan Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa 3 karung ganja dengan berat kotor 32 kg dan 1 mobil Toyota Avanza merah BK 1397 MP.