Polres Langkat Ungkap 32 Kg Ganja

Tersangka 32 kg ganja dibekuk Polres Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Sebanyak 32 kilogram narkotika jenis daun kering ganja diamankan Polres Langkat.

Kembalikan Kejayaan, ICMI Muda Siap Berkolaborasi Membangun Kota Langkat

Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto menjelaskan, ada 3 orang yang diamankan dalam penyalahgunaan narkotika daun kering ganja tersebut. Ketiganya berinisial M (40) warga Aceh Timur, SRS warga Aceh Tamiang dan DH warga Kota Pekanbaru.

"Ketiganya diamankan atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Mereka diamankan di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang, Kamis 18 Januari 2024," katanya, Jumat 19 Januari 2024.

Gegara Gadaikan Tabung Gas 3 Kg, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Kandungnya

Pengungkapan itu dipimpin Kanit I, Ipda M Yasir Parinduri yang berawal dari laporan masyarakat bahwasanya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di SPBU Kampung Lalang.

Ganja 32 kg diamankan Polres Langkat.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Pria Paruh Baya di Medan Ditangkap Polisi, Usai Mencuri Mobil Anak Tirinya

Karena itu, Satresnarkoba Polres Langkat melakukan penyamaran yang menyaru sebagai pembeli. Saat polisi yang menyamar bertemu dengan ketiga tersangka, langsung dilakukan penangkapan.

"Para tersangka datang dengan menumpangi mobil dan tim langsung mengamankannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title