Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Ditangkap, Edarkan di Tempat Hiburan Malam di Tanjungbalai

Pasutri S dan J bandar narkoba di Tanjungbalai ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Tanjungbalai

Barang bukti berhasil disita, berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 2,29 gram. Satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir, diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram dan uang tunai Rp536.000.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Dalam pemeriksaan, pasutri itu mengaku perbuatannya yang kompak berdagang narkoba. Lanjut, R Silalahi mengungkapkan mereka mendapatkan barang haram tersebut, dari dua pria masing-masing berinsial A dan G.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan kerumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Asahan. Namun, tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya. Sedangkan, G masih dalam pemburuan polisi.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.