Tangkapan Awal Tahun 2024, Polres Binjai Sita Ratusan Gram Sabu dan 10 Butir Pil Ekstasi

Tersangka AG dan K pengedar sabu dan pil ekstasi ditangkap Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan di awal tahun 2024. Ada dua pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

Keduanya berinisial AG (23) dan KI (25) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Keduanya ditangkap ketika melakukan transaksi narkotika.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, keduanya ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Sabtu petang 6 Januari 2024.

Longsor Terjang Sibolangit Deliserdang, 3 Orang Meninggal Dunia Tertimbun

"Penangkapan itu berawal dari masyarakat yang memberi informasi adanya transaksi jual beli narkoba dalam jumlah besar," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa 9 Januari 2024.

Mendapat laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Personel sempat kehilangan jejak dan tidak menemukan adanya pelaku sesuai informasi yang didapatkan. Namun petugas saat itu tidak kehabisan akal untuk menemukan pelaku.

Sebelum Nyoblos di TPS, Edy Rahmayadi Tinjau Banjir dan Dengar Keluhan Masyarakat

 

Barang bukti sabu dan pil ekstasi diamankan dari tersangka.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

"Saat itu personel berbagi tugas. Dan tidak berapa lama akhirnya menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di sepeda motornya dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik," sambungnya. 

Saat personel mendekati kedua orang pria tersebut, sontak keduanya langsung menghidupkan sepeda motornya dan hendak melarikan diri. Namun nasib sial keduanya yang akhirnya  diringkus personel Satresnarkoba Polres Binjai. 

"Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa lima paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 505 gram, 100 butir pil ekstasi berat bruto 32,84 gram, ⁠empat lembar kertas warna cokelat (pembalut narkotika), dua unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor honda scoopy BK 2051 AGZ," ujar Riswansyah. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.