Pemuda Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan, Karena Pikul Sabu 36,7 Kilogram
Selasa, 9 Januari 2024 - 08:20 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
Berikutnya, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, akhirnya Tim kembali mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca Juga :
TNI/Polri Ringkus 7 Terduga Pelaku Penyerangan Hingga Pembakaran 2 Motor Polisi di Belawan
Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi, dan menangkap terdakwa Abdurrahman. Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni yang berisi 36 bungkus sabu itu, terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO).
Berikutnya, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemerikaan lebih lanjut.