Terima Upah Rp 18 Juta, 2 Nelayan di Asahan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kilogram
Senin, 8 Januari 2024 - 14:24 WIB
Sumber :
- Dok Polda Sumut
Hadi mengatakan pihaknya, melakukan pencarian barang bukti, ditemukan sabu sebanyak 10 bungkus dengan total berat 10 kilogram, dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB, mengakui barang bukti itu miliknya. Sudah menerima uang transportasi (upah) sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," jelas Hadi.
Hadi mengatakan kedua nelayan tersebut, bersama barang bukti 10 kilogram sabu sudah diboyong dan diamankan ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan upaya hukum.
"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar narkoba tersebut. Sedang mengembangkan para jaringan lainnya," kata Hadi.