Terima Upah Rp 18 Juta, 2 Nelayan di Asahan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kilogram

2 orang nelayan ditangkap Polda Sumut karena bawa sabu 10 kg.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

Hadi mengatakan pihaknya, melakukan pencarian barang bukti, ditemukan sabu sebanyak 10 bungkus dengan total berat 10 kilogram, dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB, mengakui barang bukti itu miliknya. Sudah menerima uang transportasi (upah) sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," jelas Hadi.

Hadi mengatakan kedua nelayan tersebut, bersama barang bukti 10 kilogram sabu sudah diboyong dan diamankan ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan upaya hukum.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar narkoba tersebut. Sedang mengembangkan para jaringan lainnya," kata Hadi.