Bawaslu Sumut akan Rekrut 45.875 Pengawas TPS, Cek Persyaratannya

Bawaslu Sumut gelar Apel Siaga pengawasan Pemilu 2024 Sumatera Utara.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, Bawaslu Sumut akan melakukan merekrut 45.875 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan.

img_title Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yakni 2-6 Januari 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

"Jumlah pengawas itu sesuai dengan jumla TPS yang ada di Sumut ini," ungkap Saut kepada wartawan, disela-sela acara Rapat Kerja Bersama Jurnalis Media Massa, Cetak dan Elektronik di Karibia Boutique Hotel, Kota Medan, Kamis siang, 28 Desember 2023.

img_title Dukung Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027, Bobby Nasution: Sumut Siapkan Jadi Tuan Rumah Event Nasional Hingga Internasi

Persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Saut mengatakan, masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni, warga negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI, minimal pendidikan SMA.

img_title Dukung Program PSR, Bank Sumut Buka Akses Dana Rp44,5 Miliar bagi Pekebun Sawit Sumut

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Lalu, berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Tahapan Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ia mengatakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

"Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title