Bawaslu Sumut akan Rekrut 45.875 Pengawas TPS, Cek Persyaratannya
- Haris Dasril/VIVA Medan
VIVA Medan - Dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, Bawaslu Sumut akan melakukan merekrut 45.875 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yakni 2-6 Januari 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Jumlah pengawas itu sesuai dengan jumla TPS yang ada di Sumut ini," ungkap Saut kepada wartawan, disela-sela acara Rapat Kerja Bersama Jurnalis Media Massa, Cetak dan Elektronik di Karibia Boutique Hotel, Kota Medan, Kamis siang, 28 Desember 2023.
Persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Istimewa/VIVA Medan
Saut mengatakan, masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni, warga negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI, minimal pendidikan SMA.
Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Lalu, berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.