Bawaslu Sumut akan Rekrut 45.875 Pengawas TPS, Cek Persyaratannya

Bawaslu Sumut gelar Apel Siaga pengawasan Pemilu 2024 Sumatera Utara.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Januari 2025, KAI Sumut Catat Telah Angkut 227.899 Penumpang

Tahapan Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ia mengatakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

Viral! Oknum ASN PPPA Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Begini Kata Ayah Korban

"Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Saut, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.

Dinakhodai Ipung, Persani Sumut Optimis Kembalikan Kejayaan Gimnastik Sumatera Utara

"Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotocopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan yang lainya," ungkapnya.

Berdasarkan data KPU Sumut masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.