Bawaslu Sumut akan Rekrut 45.875 Pengawas TPS, Cek Persyaratannya
- Haris Dasril/VIVA Medan
Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Tahapan Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Istimewa/VIVA Medan
Ia mengatakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
"Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Saut, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.
"Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotocopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan yang lainya," ungkapnya.
Berdasarkan data KPU Sumut masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.