Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

Tersangka dugaan korupsi BMBK UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, TT, ditahan penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Atas perbuatannya, Yos mengungkapkan kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aktivis Sumut Desak KPK, Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Labura

"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023, sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.