Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli
Selasa, 12 Desember 2023 - 22:17 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
Atas perbuatannya, Yos mengungkapkan kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023, sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.