Polda Sumut Musnahkan 330.000 Pohon Ganja di Ladang Seluas 150 Hektar

Ladang ganja 150 hektare di Kabupaten Madina, Sumut, dimusnahkan.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Pasca pengungkapan ladang ganja seluas 150 hektar di perbukitan kawasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan pohon ganja di ladang tersebut. Lokasi perburuan ladang ganja itu berada 18 titik.

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan

Dimana, Lokasi pertama, tersebar di 10 titik berbeda di Desa Rao-rao, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina. Sedangkan, lokasi kedua ada 8 titik berada Desa Huta Tua, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina.

"Pemusnahan ladang ganja terbesar di Pulau Sumatera itu terdiri dari 330.000 pohon ganja yang berusia 5-7 bulan dengan tinggi mencapai 1-2 meter," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 16 November 2023.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Hadi menjelaskan dari ratusan ribu pohon ganja dimusnahkan tersebut, diperkirakan mencapai 110 ton. Pemusnahan ganja itu, ia mengatakan dilakukan secara manual dicabut dan dibakar.

"Seluruh ladang ganja itu telah dimusnahkan, dengan dicabut dibabat dan dibakar ditempat," sebut Hadi.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Ladang ganja 150 hektare di Madina dikendalikan napi di Lapas Kota Padang.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya, ladang ganja seluas 150 hektar di Kabupaten Madina itu, Berkat Polda Sumut menggunakan alat canggih berupa teknologi Citra Satelit. Ternyata ladang ganja dikendalikan seorang Narapidana dari Lapas Klas IIA Padang, Sumatera Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title