Polda Sumut Musnahkan 330.000 Pohon Ganja di Ladang Seluas 150 Hektar
- Dok Polda Sumut
Dalam pengintaian, meringkus tiga orang kurir ganja, masing-masing berinisial FHM (18), FR (23), dan FE (16). Mereka merupakan warga Kota Padang, Sumbar. Mereka diringkus, di jalan umum Desa Gunung Baringin, Penyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Ganja tersebut, diletakkan di bagian belakang mobil Sigra yang mereka tumpangi. Dalam pemeriksaan ketiga kurir itu, bahwa mereka dikendalikan seorang wargabinaan, berinisial ZR alias Kijok, menghuni Lapas Klas IIA Kota Padang, Sumbar. Napi tersebut, sudah diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut.
"Dari ketiga kurir tersebut terungkap mereka diperintahkan membawa 15 Kg ganja oleh seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di dalam Lapas Klas IIA, Padang, Sumbar. Inilah pengendalinya, berinisial ZR alias Kijok," jelas Agung.
Selanjutnya, Agung mengungkapkan bahwa pihaknya, juga meringkus pemilik lahan ganja itu, berinisial GN, yang merupakan warga Huta Bangun, Kabupaten Madina.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan pemusnahan ladang ganja, yang tersebar di 9 titik oleh tim yang diturunkan ke perbukitan serta pegunungan di Kabupaten Madina. Masih ada 9 titik lagi harus dimusnahkan di lokasi oleh tim yang sama dari Polda Sumut.
"Pemberantasan ladang ganja di Madina terkendala dengan lokasi yang berada di perbukitan dan pegunungan serta medan yang terjal. Walau demikian, komitmen kita memberantas Narkoba sebagai musuh bersama," jelas Agung.