Viral! Pria di Karo Aniaya Anaknya Sambil Video Call Sama Istri, Pelaku Diringkus Polisi

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman paparkan kasus anak dianiaya ayah kandung.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Wahyudi mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, penganiayaan dilatarbelakangi karena permasalahan keluarga, antara J dengan istrinya. Namun, anak kandungnya menjadi lampiasan emosi pelaku dengan melakukan penganiayaan.

Eksploitasi Anak di Tiktok, Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara di PN Medan

"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya. Sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun, akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," kata Wahyudi.

Atas perbuatannya, J persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Seorang Ayah di Medan Jual Anaknya Rp15 Juta Berusia 11 Bulan di Facebook

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutur Kapolres Tanah Karo.