Penertiban APS Kucing-kucingan, Bawaslu Sumut Akui Tak Bisa Tindak Baliho Caleg-Peserta Pemilu
- Haris Dasril/VIVA Medan
"Kami di 33 kab/kota sudah menginstruksikan kepada jajaran kami untuk melakukan fungsi kordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing dan peserta Pemilu juga eleme-elemen lainnya," katanya.
"Tujuannya adalah bersama-bersama menaati regulasi terkait dengan kampanye. Sebagaimana PKPU Nomor 15/2023, masa kampanye itu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelasnya.
Suhadi menyebutkan, bila sosialisasi boleh dilakukan meski belum memasuki tahapan kampanye. Namun, hal tersebut diperbolehkan di gedung dan juga memiliki etika dan regulasi yang harus dipatuhi.
"Peserta Pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi itu di gedung. Selama sosialisasi itu, hanya boleh menyampaikan visi-misi dan program, tidak boleh ajakan. Pada saat dilakukan sosialisasi di gedung tersebut, juga tidak diperkenankan ada alat peraga sosialisasi," sebut Komisioner Bawaslu Sumut periode 2018-2023 itu.
Soal sanksi, Suhadi menuturkan, bila Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan selain menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang bertentangan dengan etika dan estetika dan sebagainya.
"Nanti ketika memasuki masa kampanye, Bawaslu memberikan teguran kepada peserta Pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU Nomor 15/2023," pungkasnya.