Berantas Mafia Migas, Satria: Sama-sama Kita Awasi Pendistribusian BBM dan LPG Subsidi

Diskusi publik berantas mafia migas.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan Dialog Publik dengan tema 'Kolaborasi Berantas Mafia Migas di Sumatera Utara'.

Propernas Nusa Dua Optimis Tren Positif, Pengajuan NUP Cluster Alyxia Terus Meningkat

Pada kesempatan ini, Ketua DPD IMM Sumatera Utara, Muhammad Arifuddin Bone mengatakan, pihaknya mendukung penuh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dalam melaksanakan fungsi operator dalam penyaluran BBM dan LPG sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. 

Turut hadir sebagai Keynote Speaker Anggota Komisi VII DPR RI, Nasril Bahar, dan narasumber lainnya yaitu Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Malto Datuan dan Akademisi, Salman Nasution. Kegiatan Dialog Publik ini dilaksanakan di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.

Dedi Iskandar Kagum Lihat Produk-produk Hasil Binaan di Rutan Kelas I Medan

"Pertamina Patra Niaga mengapresiasi DPD IMM Sumatera Utara yang telah melaksanakan kegiatan Dialog Publik. Mari sama-sama kita mengawasi pendistribusian BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran, tepat aturan dan tepat volume," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Oktober 2024.

Dalam Dialog Publik ini, Satria menjelaskan tentang BBM subsidi, jenis-jenis BBM, proses bisnis Pertamina Patra Niaga, pendistribusian energi di Sumatera Utara, implementasi subsidi tepat LPG 3 kg dan tindakan tegas Pertamina Patra Niaga Sumbagut kepada mitra-nya yang melanggar ketentuan.

Peluncuran Tahapan Pilkada Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

"Pemerintah menetapkan tiga jenis BBM dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014, Perpres Nomor 43 tahun 2018 dan Perpres Nomor 117 tahun 2021, yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa solar dan minyak tanah, lalu ada Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa Pertalite dan Jenis BBM Umum (JBU) yaitu Pertamax, Pertamax Turbo dan Dex Series," katanya.

Selain itu, lanjut Satria, Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian dan Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian energi bersubsidi dan memberikan sanksi terhadap SPBU, agen, pangkalan dan oknum yang melakukan pelanggaran seperti pelanggaran penyaluran BBM subsidi, pelanggaran aspek keselamatan kerja, pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non subsidi.

Halaman Selanjutnya
img_title