Korban Kerangkeng dan Penyiksaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Trauma

Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin jalani sidang di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kondisi korban kerangkeng dan dipekerjakan tanpa digaji di pabrik sawit kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin. Belasan korban yang dilindungi LPSK itu mengalami trauma berat, meski sudah meninggalkan kerangkeng tersebut.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi ketika diwawancarai di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa 24 Oktober 2023.

"Hari ini ada enam orang saksi yang merupakan perlindungan LPSK yang dihadirkan pada sidang hari ini. Empat orang diantaranya akan bersidang secara offline dan dua orang menjalani sidang online," katanya.

22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

Saksi korban sidang TPPO Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

Adapun saksi-saksi tersebut bernama Yanen Sembiring, Edo Syahputra Tarigan, Suherman, dan Heru Pratama Gurusinga. Namun kedua saksi lainnya belum dibeberkan identitasnya di dalam persidangan, karena mengikuti sidang secara online.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

"Situasi sebenarnya korban yang masih dalam perlindungan LPSK masih mengalami trauma karena peristiwa yang dialami ketika dikereng (kerangkeng) itu, masih membekas sama mereka," urainya.

Edwin menyebut, sesuatu yang dilakukan di luar jiwa kemanusiaan, tentu itu tidak akan mudah hilang dari ingatakan para saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title