Pemprov Gandeng Kejati Sumut, Siap-siap Penunggak PKB, PAP dan PAB Dipanggil Jaksa

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin bersama Kejati Sumut, Idianto menandatangani kesepakatan bersama tentang penagihan tunggakan pajak daerah Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Minim inovasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dari sektor pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam kerjasama penagihan tunggakan pajak daerah. Kerjasama penagihan tunggakan pajak daerah tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama untuk mengoptimalisasi PAD Sumut.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 24 Oktober 2023.

Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

"Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik," jelasnya.

Dikatakan Hassanudin, Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, antara lain melakukan program intensifikasi dan ektensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title