Pemprov Gandeng Kejati Sumut, Siap-siap Penunggak PKB, PAP dan PAB Dipanggil Jaksa

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin bersama Kejati Sumut, Idianto menandatangani kesepakatan bersama tentang penagihan tunggakan pajak daerah Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

"Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten/Kota masing-masing," harapnya.

Dukung PWI Sumut Ikut Porwanas Banjarmasin, FPKS Perjuangkan Anggaran di APBD 2024

Kajati Sumut, Idianto.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto mengatakan, fungsi serta kewenagan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.

Edy Rahmayadi Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut ke Perindo

Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.

"Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.

Golkar Bertemu PKS, Potensi Koalisi dan Usung Ijeck di Pilgub Sumut Terbuka

Dijelaskannya, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tidakan hukum dan pelayanan hukum.

“Dari ke lima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title