Elus Tubuh Santriwatinya, Pemilik Ponpes di Langkat Ditangkap Kasus Pelecehan Seksual

Tersangka K, pemilik Ponpes di Langkat ditangkap kasus pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

"K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh korban. Seperti tangan, punggung, paha dan kaki," sambungnya.

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

Singkat cerita, keluarga korban menggelar pertemuan yang diikuti kadus untuk menemui pelaku. Dalam pertemuan, K mengakui telah melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban. 

"Pelaku mengakui telah melakukan hal yang tidak pantas terhadap korban. Atas kejadian itu, pelapor keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Langkat," katanya. 

Pilkada Langkat, Rizky Yunanda Sitepu Daftarkan Diri ke Tujuh Parpol

Pemilik Ponpes berinisial K dengan gelar LC itu disangkakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan penjara.