Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PN Stabat Terkesan Dipaksakan

Penasihat hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat terkesan dipaksakan. Namun demikian, sidang perdana dengan agenda mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar, Rabu 11 Oktober 2023.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Adapun terdakwa dimaksud yakni Irwansyah Putra (43) warga Dusun V Suka Damai, Desa Sei Meran, Kecamatam Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

"Kami panasihat hukum merasa aneh terhadap perkara ini. Sebab menurut analisa hukum yang kami lakukan sebagai advokat, bahwa perkara ini adalah perkara perdata yang 'dipaksakan' menjadi perkara pidana," kata Fitrah Suriadi didampingi Togar Lubis dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Disebut perkara perdata, urainya, salah satu buktinya adalah dengan adanya somasi uang disampaikan oleh penasihat hukum Alex Lioni Firdaus Sirait, yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan terdakwa.

"Salah satu poin yaitu poin 8 dalam somasi diuraikan bahwa berdasarkan perjanjian yang tertera pada surat perjanjian penitipan uang tanggal 23 Agustus 2022, Irwansyah Putra (terdakwa) berjanji melakukan pengembalian atau pembayaran uang modal pada tanggal 18 Oktober 2022. Itu artinya, bahwa perkara ini bermula dari terdakwa meminjam uang kepada Alex Lioni Firdaus Sirait sebagai modal usaha dan menurut pengakuan terdakwa beserta saksi-saksi kepada kami bahwa, terdakwa juga telah memberikan keuntungan dari bisnis jual beli tandan buah sawit (TBS) kepada Alex Lioni Firdaus Sirait dan jumlahnya cukup besar. Hal inilah yang membuat kami terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa," urainya.

Spotlight of Indonesia Palm Oil Issues 2024, Pemerintah Dorong Peremajaan Sawit Rakyat

Sidang ditunda karena JPU belum dapat menghadirkan terdakwa di persidangan. Togar menambahkan, sejatinya perkara tersebut masuk ke dalam ranah perdata, bukan pidana. Karena itu, menurutnya, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat terkesan memaksakan perkara tersebut. Bahkan, katanya, penyidik saat melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat, telah ditolak.

"Sebab menurut JPU, perkara ini sangat kental aroma keperdataannya. Bahkan tersangka saat itu kembali dibawa ke tahanan Polres Langkat," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title